Tour Manado

Permohonan Banding Ditolak, Sambo Resmi Out Dari Polri


ODCNews.net
Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Upaya permohonan banding pemohon ditolak dalam sidang yang dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Dalam sidang banding, Pemohon (Ferdy Sambo) atau Kuasa Hukumnya tidak dihadirkan karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

“Menolak permohonan banding pemohon. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,”ucap Agung.

Dengan ditolaknya permohonan banding ini berarti Ferdy Sambo telah dipecat. Tugas dan karirnya di institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri ( KEPP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan untuk melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(iduy/*)



About Marhaen

Check Also

Wawali Sualang : Pentingnya Sosialisasi Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Terutama ASN Pemkot Manado 

ODCnews.com Manado -Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum Setda Manado menggelar Sosialisasi Layanan Hukum bagi …